6 Desa di Denpasar Bali Jadi Percontohan Pengolahan Sampah

- 2 Desember 2020, 20:47 WIB
Pengumuman pemilahan sampah di rumah untuk warga Kota Denpasar
Pengumuman pemilahan sampah di rumah untuk warga Kota Denpasar /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

 

INDOBALINEWS - Tahun 2021 Pemkot Denpasar menunjuk 6 desa sebagai percontohan lokasi pengolahan sampah menjadi kompos.

Menurut Kabid Pengelolaan Sampah & Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna,  mulai tanggal 1 Januari 2021 masyarakat Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke TPS.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 2 Desember 2020

"Sampah yang ke TPS hanya sampah non organik sedangkan sampah organik harus dikelola menjadi kompos. Langkah ini merupakan alternatif untuk mengatasi penuhnya TPA Regional Sarbagita yang diperkirakan akan penuh di awal bulan Juli tahun 2021 mendatang," ujar Ketut Adi Wiguna.

Baca Juga: Pererat Sinergitas, Pangdam IX Udayana Terima Kunjungan Kapolda Bali

Dikatakannya juga dalam pemilahan sampah ini Pemerintah Kota Denpasar menunjuk 6 desa sebagai percontohan. Enam desa tersebut diantaranya Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kauh, Desa Pemogan, Desa Tegal Kertha, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Ubung Kaja.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 : Paslon Bagus No 1 Punya Hati, Komitmen Majukan Bangli

“Enam desa tersebut ditunjuk karena memiliki TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle ),” ungkap Adi Wiguna lagi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x