INDOBALINEWS - Kapolres Badung Bali AKBP Roby Septiadi, SIK mengatakan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid II akan dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hal itu dikatakan Kapolres saat menghadiri Rakor Perpanjangan Pelaksanaan PPKM dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di ruang Kriya Gosana, Lt. III. Puspem Mangupraja Mandala Kabupaten Badung, Bali Selasa 26 Januri 2021.
"PPKM mulai tanggal 25 Januari - 8 Februari 2021 ini tidak lagi mengedepankan pembinaan, namun dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Roby seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Syiva Selebgram Jakarta Pakai Narkoba Jenis Baru Yang Sangat Mematikan, Diciduk Polisi di Bali
Dikatakan juga oleh Roby bahwa semua pihak telah berupaya keras untuk menekan penyebaran covid-19 tetapi nyatanya virus corona semakin masif.
Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Dokter Sultan, Punya 25 ART Salah Satunya Khusus Beli Galon
"Melakukan tindakan dengan kasat mata, sedangkan virus ini tidak kasat mata (bersifat niskala kata orang Bali), tentu saja tidak mudah meskipun hal ini sudah dilakukan bersama-sama baik dengan TNI, Satpol PP, BPBD Badung maupun instansi terkait," terangnya.
Baca Juga: Ujaran Kebencian di Facebook, Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Natalius Pigai dan Ambroncius Nababan
Ia menyarankan perlu adanya kesadaran yang bersifat alami serta memahami bahwa imun tubuh dengan makanan yang sehat, tidur yang cukup dan istirahat cukup pula dapat melawan Virus Corona Covid -19 selain menataati Prokes.