Akta Kematian Mia Zet Wadu Pramugari Sriwijaya Air Diterima Keluarga dari Disdukcapil Denpasar

- 26 Januari 2021, 19:35 WIB
Kadisdukcapil Kota Denpasar Bali Dewa Gde Juli Artabrata menyerahkan akta kematian Mia Zet Wadu pramugari Srwijaya Air  kepada keluarga korban Selasa 26 Januari 2021.
Kadisdukcapil Kota Denpasar Bali Dewa Gde Juli Artabrata menyerahkan akta kematian Mia Zet Wadu pramugari Srwijaya Air kepada keluarga korban Selasa 26 Januari 2021. /Dok Humas Pemkot Denpasar Bali

 

INDOBALINEWS - Musibah jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta – Pontianak membawa duka yang mendalam bagi semua pihak.

Tak terkecuali keluarga korban termasuk keluarga Mia Trestiyani atau Mia Zet Wadu.

Sebagai tindaklanjut arahan Dirjen Dukcapil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Bali telah menerbitkan Akta Kematian Mia.

Baca Juga: Melonjak Lagi Kasus Positif Covid-19 di Bali Bertambah 542 Orang, Update Selasa 26 Januari 2021

Selain itu diterbitkan juga Perubahan Kartu Keluarga (KK) Mia Trestiyani Wadu, 23 tahun salah satu warga Kota Denpasar yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut.

Penyerahan pun dilaksanakan langsung Kadisdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata kepada keluarga korban pada Selasa 26 Januari 2021.

Baca Juga: Mas Menteri Sandiaga Uno Segera Pindah Kantor Ke Bali

Korban yang merupakan seorang pramugari ini tercatat sebagai warga Kota Denpasar dengan status domisili di Kelurahan Panjer.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x