INDOBALINEWS- Tunjangan Hari Raya (THR) oleh satuan kerja lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali tahun ini mencapai Rp190 Miliar yang dibagikan kepada 40 ribu penerima mulai aparatur negara hingga pensiunan instansi pusat di Bali.
Jumlah satuan kerja di Provinsi yang akan mengajukan permintaan pencairan THR ke KPPN Denpasar, KPPN Singaraja, dan KPPN Amlapura total sebanyak 294 satker.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Tri Budhianto menyebutkan, total nilai pembayaran diestimasikan sebesar Rp190 Miliar.
Baca Juga: BPSPL Denpasar Kuburkan Bangkai Hiu Paus Terdampar di Pantai Bayem Tulungagung
"Untuk sekitar 40 ribu penerima," ungkap Tri dalam keterangan tertulis diterima IndoBaliNews, Jumat 30 April 2021.
Selanjutnya, THR yang dibayarkan ketiga KPPN tersebut untuk satker instansi pusat di Provinsi Bali.
THR dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan diperuntukkan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dari instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD dan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kepala Daerah.
Baca Juga: Pembudidaya Milenial Kreatif Diajak Kembangkan Pakan Mandiri untuk Tambak Udang
Sesuai mandat tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (APBN 2021), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Demikian juga, Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.
Kebijakan THR ini telah diberikan sejak tahun 2016, dan terus diberikan oleh pemerintah di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai stimulus finansial untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat.
Baca Juga: Tidak Berpotensi Tsunami, Bali Digoyang Gempabumi Tektonik M5,1 Jelang Subuh
Kata Tri, adanya pembagian THR itu diharapkan bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dan untuk tahun 2021 ini diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tanpa tunjangan kinerja), dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah
THR Tahun 2021 ini tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar dan PKS Sepakat Tinggalkan Politik Identitas demi Rawat NKRI
Untuk Tahun 2021, diberikan sebesar komponen 1 (satu) bulan pada bulan April tahun 2021, dan pemberian THR Tahun 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundangundangan dan ditanggung pemerintah.
Tri menjelaskan, dalam THR Tahun 2021 diberlakukan ketentuan bahwa dalam hal Aparatur Negara dan/atau Pensiunan memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) THR, hanya diberikan THR yang nilainya paling besar.
Permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali dapat segera diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.
"THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri," katanya menegaskan***