Pengolah Limbah Didorong Miliki Sertifikat Kompetensi

- 1 Mei 2021, 21:01 WIB
Ujian kompetensi pengolahan limbah organik menjadi pupuk organik yang dilaksanaka oleh Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya P4S Dharma Pertiwi Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Klungkung selama 2 hari mulai mulai 30 april-1 Mei 2021.
Ujian kompetensi pengolahan limbah organik menjadi pupuk organik yang dilaksanaka oleh Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya P4S Dharma Pertiwi Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Klungkung selama 2 hari mulai mulai 30 april-1 Mei 2021. /Dok Muliarta

INDOBALINEWS - Setiap profesi kini didorong untuk memiliki sertifikat kompetensi, termasuk salah satunya pengolah limbah organik menjadi pupuk kompos.

Seorang pengolah limbah dapat dikatakan memiliki kompetensi jika telah melalui uji kompetensi.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Ujian kompetensi pengolahan limbah organik menjadi pupuk organik yang dilaksanaka oleh Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya P4S Dharma Pertiwi Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Klungkung selama 2 hari mulai mulai 30 april-1 Mei 2021.

Baca Juga: May Day, 22 Anarko dan 15 Mahasiswa Papua Diamankan dalam Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Ketua Penyelenggara, I Ketut Darmawan, S.Pt menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam membuat pupuk organik secara benar sesuai dengan standar atau prosedur operasional yang benar.

Ujian ini juga sebagai dasar legalitas bagi peserta untuk memberikan transfer pengetahuan kepada pihak lain.

“Karena syarat untuk bisa mengembangkan ilmu dan aplikasinya harus memiliki kompetensi dan sertfikat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang ditunjuk oleh pemerintah” kata pria kelahiran Klungkung, tahun 1978.

Baca Juga: Kasus Desak Made Bisa Jadi Fenomena Berbahaya, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi

Ia berharap peserta yang telah lulus uji kompetensi nantinya memiliki kemampuan mengembangkan dan menularkan pengetahuannya kepada masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya. Sertifikasi ini berlaku selama 3 tahun dan pemegang sertifikat wajib penyampaian laporan kegiatan pendampingan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x