Tingkat Kepatuhan KTR di Restoran Rendah, Udayana Central Gencarkan Pembinaan

- 12 Mei 2021, 00:53 WIB
Tim melakukan pembinaan tentang pentingnya Perda KTR, mamasang stiker KTR di sekitar tempat kuliner, Senin 10 Mei 2021
Tim melakukan pembinaan tentang pentingnya Perda KTR, mamasang stiker KTR di sekitar tempat kuliner, Senin 10 Mei 2021 /Dok. IndoBaliNews

INDOBALINEWS - Dari evaluasi pemantauan dilakukan Pusat Penelitian Universitas Udayana melalui Udayana Central mendapati tingkat kepatuhan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Denpasar masih rendah sehingga upaya pembinaan terus digencarkan.

Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati WHO, Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Central Udayana turun ke lapangan melakukan pembinaan ke sejumlah restoran dalam penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 7 Tahun 2013.

Hampir dua pekan, Dinas Kesehatan dan Pusat Penelitian Universitas Udayana melalui Central Udayana menggandeng berbagai kelompok masyarakat hingga mahasiswa mendatangi restoran atau rumah makan, melakukan pembinaan KTR.

Baca Juga: Komisi I DPR RI: Kita Minta PBB LIndungi Rakyat Palestina dari Kesewenangan Rezim Zionis Israel

Ketua IAKMI Bali yang juga pegiat KTR di Center for NCDs Tobacco Control and Lung Health (Central) atau Udayana Central I Made Kerta Duana mengatakan, dalam memperingati HTTS setiap tanggal 31 Mei, berbagai kegiatan digelar mulai pembinaan penarapan Perda KTR, talkshow, stikerisasi  hingga beberapa lomba.

"Ini hari terakhir kami lakukan pembinaan penerapan Perda KTR di tujuh kawasan diantaranya, tempat parwisata seperti restoran," kata Ketua IAKMI Bali yang juga pegiat KTR di Central Udayana I Made Kerta Duana di Denpasar, Senin (11/5/2021).

Dijelaskan, Tim gabungan termasuk dari mahasiswa, mendatangi rumah makan dan restoran di Kota Denpasar.

Baca Juga: Novel Baswedan Resmi Dinonaktifkan, Keinginan Menyingkirkan 75 Pegawai KPK Terbukti

Mereka melakukan pembinaan tentang pentingnya Perda KTR, mamasang stiker KTR di sekitar tempat kuliner.

Pihaknya sengaja menargetkan restoran warung makan sebagai lokasi pembinaan karena berdasar kajian di tempat-tempat wisata ini, tingkat kepatuhannya rendah.

Beberapa restoran di Kota Denpasar disasar, untuk dilakukan pembinaan dengan harapan ke depan bisa menjadi raw model atau percontohan bagi restoran lainnya.

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Wafat, Doa Terbaik Dipanjatkan hingga Ucapan Selamat Jalan Guru

Dengan penerapan KTR ini diharapkan mereka bisa merasakan langsung manfaatnya bagi kesehatan sehingga restoran lainnya dapat melakukan duplikasi.

Dalam edukasi ini, pihaknya menekankan pentingnya menjaga kesehatan, kenyamanan karyawan pengunjung  dan tamu agar udara bebas dari paparan asap rokok.

Edukasi ini, lanjut Duana, salah satunya penandaan KTR akan berkontribusi bagi pekerja, tamu dan masyarakat luas.

Baca Juga: Bupati Nganjuk dan Lima Camat Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Ditahan di Bareskrim Polri

Dari pembinaan yang dilakukan ke beberapa resto, para pengelola merespon positif dan mendukung kebijakan KTR.

"Mereka tetap mengharapkan pendampingan dan pengawasan agar penerapan KTR bisa sesuai dengan ketentuan dan harapan bersama," sambung Duana.

Dalam pembinaan, para pelaku usaha kuliner restoran diberikan petunjuk teknis Perda KTR, misalnya larangan merokok di tempat terbuka, tempat lalu lalang. Pengelola restoran juga bisa menyiapkan areal merokok khusus yang penting terpisah dari gedung utama.

Baca Juga: Satpam di Tabanan Tega Perkosa Anak Gadis Pacarnya

Dalam kesempatan terpisah, Kadiskes Kota Denpasar dr Luh Putu Sri Armini menyatakan, upaya promosi kesehatan terus menerus dan perlu dilakukan berkesinambungan sehingga bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

"Pemerintah dan Udayana Central terus melakukan upaya ini pembinaan ini, agar masyarakat berprilaku sehat," tegas dia. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x