Kasus Baru Covid-19 di Bali Masih Tinggi: Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Atur Strategi Pengendalian

- 9 Agustus 2021, 21:42 WIB
 Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) bersama Pangdam IX Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak (kanan) dan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra seusai pertemuan yang menghasilkan keputusan strategi pengendalian aktivitas masyarakat untuk mempercepat penurunan kasus baru Covid-19.
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) bersama Pangdam IX Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak (kanan) dan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra seusai pertemuan yang menghasilkan keputusan strategi pengendalian aktivitas masyarakat untuk mempercepat penurunan kasus baru Covid-19. /Baliprov.go.id

INDOBALINEWS – Kasus baru positif Covid-19 di Provinsi Bali masih cukup tinggi dan dalam beberapa hari ini masih dalam hitungan lebih dari 1.000 kasus per hari.

Data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan pada Senin 9 Agustus 2021 di Bali terdapat 1.018 kasus baru Covid-19 yang menempati urutan terbanyak ke-6 di bawah Jateng (4.210), Jabar (2.422), Jatim (1.965), Kaltim (1.070), dan Sumut (1.035).

Tetapi, jumlah kasus baru di Bali masih di atas kasus baru yang terjadi di Sulsel (807), Riau (784), DI Yogyakarta (733), DKI Jakarta (727), dan NTT (636).

Baca Juga: Terkena Tracing Covid-19, Pelatih Timnas Shin Tae-yong Tunda Balik ke Indonesia

Gubernur Bali Wayan Koster, bersama Pangdam IX Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak dan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra melakukan pertemuan Senin ini di Gedung Jayasabha dan menghasilkan keputusan strategi pengendalian aktivitas masyarakat untuk mempercepat penurunan kasus baru Covid-19.

Berikut 10 butir keputusan staregis tersebut, dikutip dari laman Baliprov.go.id:

  1. Kontak erat yang harus tracing dan testing adalah keluarga, tetangga kontak erat, dan tempat bekerja
  2. Tenaga swaber dari mahasiswa fakultas kedokteran dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di kabupaten masing-masing membantu tenaga swaber di puskesmas.
  3. Tenaga swaber dari mahasiswa bergabung dengan tim swaber dan tracer dari TNI dan Polri bergerak bersama-sama.
  4. Dibentuk beberapa tim sesuai jumlah lokasi yang ditargetkan untuki tracing dan testing di tempat.
  5. Yang positif langsung dibawa ke tempat isolasi terpusat yang disediakan di wilayah masing-masing berbasis desa.
  6. Isolasi terpusat dan kebutuhan yang diperlukan disiapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa dengan memanfaatkan fasilitas kecamatan/desa seperti balai latihan, sekolah dan sejenisnya.
  7. Dinas kesahatan menyiapkan tim nakes yang bertugas keliling ke lokasi isolasi terpusat.
  8. Semua orang yang menjalani isolasi terpusat dilakukan swab PCR pada hari ke-10.
  9. Pengecekan data orang yang menjalani isolasi mandiri dilaksanakan oleh tim gabungan yang dipimpin dandim, kapolres, BPBD dan dinas kesehatan kabupaten/kota.
  10. Pelaksanaan testing di tempat-tempat kerumunan/keramaian seperti pasar, terminal, dan pusat perbelanjaan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh dandim, kapolres, BPBD dan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Keputusan rapat yang ditandatangani Gubernur Bali, Pangdam IX Udayana, dan Kapolda Bali ini dilaksanakan oleh bupati/wali kota beserta jajaran dengan enuh tanggung jawab.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: baliprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x