INDOBALINEWS - Dua Tempat Hiburan Malam di Kota Denpasar ditutup setelah nekat beroperasi saat masa PPKM Level 4
Petugas Satpol PP memberikan sanksi penutupan sementara dan denda 1 juta rupiah lantaran kedapatan beroperasi di masa PPKM Level 4 Kota Denpasar.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan tempat hiburan malam tersebut kedapatan tetap beroperasi di masa PPKM Level 4 di Kota Denpasar.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital Cegah Pemalsuan Dokumen Pernikahan
Karenanya, sesuai dengan Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021, Perda Nomor 1 Tahun 2015 dan Perwali Nomor 17 Tahun 2021 maka keduanya dapat dikenai sanksi.
"Jika mempedomani aturan diatas dalam masa PPKM level 4 belum boleh beroperasi, lantaran melanggar keduanya tegas kami tutup sementara dan dikenai sanksi denda Rp. 1 Juta," jelasnya pada Senin 9 Agustus 2021 malam.
Seluruh pelaku diingatkan, agar usaha hendaknya bersama-sama mentaati aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di Kota Denpasar.
Baca Juga: Dua Remaja Padang Pelaku Peretasan Situs Sekretariat Kabinet RI, Sudah Beraksi Ratusan Kali
"Demi kebaikan bersama untuk mencegah penularan Covid-19, mari kita taati aturan bersama-sama," tandasnya.
Langkah ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat. Dimana, sidak akan secara rutin terus dilaksanakan guna memastikam penerapan PPKM Level 4 berjalan maksimal. Sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat dioptimalkan.
"Jadi kami mengingatkan kembali, mari kita taati aturan bersama untuk mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19, jika kesehatan pulih, ekonomi bangkit," tutupnya. ***