INDOBALINEWS - KPU Kota Denpasar menyatakan kedua bakal pasangan calon (Bapaslon) dinyatakan belum memenuhi syarat. Selanjutnya dapat menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU mulai 14 hingga 16 September 2020.
Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Kota Denpasar, I Wayan Arsa Jaya seperti yang dikutip oleh indobalinews.com Selasa 15 September 2020. Hal itu merupakan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka.
Baca Juga: Tabrakan Jukung di Pantai Perancak Bali, Kadek Hilang di Laut
"Hasil penelitian berkas dokumen persyaratan yang telah disampaikan, kedua bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat. Yang selanjutnya dapat menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU mulai 14 hingga 16 September 2020," ujar Arsa Jaya.
Haasil penelitian persyaratan Pilwali dan Pilwawali Kota Denpasar ini juga telah dikemukakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar Senin 14 September 2020 di kantor KPU Kota Denpasar yang digelar dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sekelumit Kisah Made Wirna, Galungan di Tengah Pandemi Covid
Pada rapat pleno tersebut KPU Kota Denpasar menghadirkan bakal pasangan calon, LO, ketua tim kampanye dan pimpinan partai politik pengusul. Proses penelitian berkas persyaratan calon telah dilaksanakan sejak tgl 4 hingga 12 September 2020, termasuk pemeriksaan kesehatan seluruh bakal calon pada 7-8 September 2020 yang lalu.
Lebih lanjut dikatakannya dokumen visi misi dan program pasangan calon I Gusti Ngurah Jaya Negara,SE. Dan I Kadek Agus Arya Wibawa, SE., MM. belum dibubuhi tanda tangan kedua pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Bali, Senin 14 September 2020