Bapaslon Pilwali Denpasar 2020 Bali, Belum Memenuhi Syarat

- 15 September 2020, 16:24 WIB
KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020
KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020 /shira ade/Dok KPU Kota Denpasar

KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020
KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020 Dok KPU Kota Denpasar

Sementara Bapaslon pasangan calon Gede Ngurah Ambara, SH. dan Made Bagus Kertha Negara, SE dinyatakan belum memenuhi syarat pada salinan ijasah SMA bakal wakil walikota yang belum terlegalisir disdikpora Provinsi Bali karena status sekolah sudah tidak lagi beroperasi.

Selanjutnya bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dapat menyampaikan berkas perbaikan mulai tgl 14 hingga 16 September 2020.

Baca Juga: Resep Membuat Lawar khas Bali

Pada rapat pleno terbuka yang juga dihadiri BAWASLU dan KPU Provinsi Bali, KPU Kota Denpasar menyerahkan Berita Acara hasil penelitian, Berita Acara hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon dan rincian hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon kepada BAWASLU, LO, ketua tim kampanye, perwakilan bakal pasangan calon dan perwakilan partai politik yang hadir.

Dalam acara itu Ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan ajakan untuk berkomitmen mewujudkan Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai, patuh Protokol Kesehatan dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali

KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020
KPU Kota Denpasar Bali menyaikan hasil penelitian persyaratan calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020 dalam rapat pleno terbuka, 14 September 2020 Dok KPU Kota Denpasar

Terutama dalam menyongsong dan melaksanakan masa kampanye. Selain itu juga disampikan Meminimalisir jumlah baliho dan spanduk karena rawan dan sulitnya menentukan titik pemasangan yg cukup banyak dan Mendorong penggunaan berbahan yang dapat didaur ulang, sbg upaya mewujudkan Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Jerinx Minta Majelis Hakim Kasusnya di Bali, Diganti

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x