Sementara Bapaslon pasangan calon Gede Ngurah Ambara, SH. dan Made Bagus Kertha Negara, SE dinyatakan belum memenuhi syarat pada salinan ijasah SMA bakal wakil walikota yang belum terlegalisir disdikpora Provinsi Bali karena status sekolah sudah tidak lagi beroperasi.
Selanjutnya bakal pasangan calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dapat menyampaikan berkas perbaikan mulai tgl 14 hingga 16 September 2020.
Baca Juga: Resep Membuat Lawar khas Bali
Pada rapat pleno terbuka yang juga dihadiri BAWASLU dan KPU Provinsi Bali, KPU Kota Denpasar menyerahkan Berita Acara hasil penelitian, Berita Acara hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon dan rincian hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon kepada BAWASLU, LO, ketua tim kampanye, perwakilan bakal pasangan calon dan perwakilan partai politik yang hadir.
Dalam acara itu Ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan ajakan untuk berkomitmen mewujudkan Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai, patuh Protokol Kesehatan dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Gali Lobang Pondasi, Nemu Kerangka Manusia di Bali
Terutama dalam menyongsong dan melaksanakan masa kampanye. Selain itu juga disampikan Meminimalisir jumlah baliho dan spanduk karena rawan dan sulitnya menentukan titik pemasangan yg cukup banyak dan Mendorong penggunaan berbahan yang dapat didaur ulang, sbg upaya mewujudkan Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Jerinx Minta Majelis Hakim Kasusnya di Bali, Diganti