KPU Kota Denpasar menawarkan kompensasi pengurangan atau bahkan meniadakan fasilitasi baliho dan spanduk dengan pemasangan bilboard dan videotron serta iklan kampanye. Ditambah lagi KPU juga mengingatkan penerapan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan kampanye yang akan dibuka pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.(***)