Kodim Tabanan Diajak Bermedsos dengan Bijak

- 15 September 2020, 19:19 WIB
Kumdam IX/Udayana yang memberikan penyuluhan hukum kepada Kodim Tabanan, Senin 14 September 2020.
Kumdam IX/Udayana yang memberikan penyuluhan hukum kepada Kodim Tabanan, Senin 14 September 2020. /shira ade/Dok Kodim Tabanan Bali

INDOBALINEWS - Mayor Chk Siyono S.H M.H mengajak para anggota Kodim Tabanan Bali untuk bermedia sosial dengan bijak. Selain itu para anggota juga harus semakin cerdas dan cermat dalam menyikapi suatu berita atau informasi.

"Jangan cepat percaya informasi bohong atau hoak dan hindari melakukan pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan yang nantinya bertentangan dengan substansi UU ITE yang juga berakibat pada permasalahan hukum,"  ujar Mayor Chk Siyono S.H M.H saat memimpin Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana yang memberikan penyuluhan hukum kepada Kodim Tabanan, Senin 14 September 2020.

Disampaikannya juga bahwa Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dipahami oleh seluruh personel sehingga diharapkan setelah berulangkali disosialisasikan, Anggota Kodim 1619/Tabanan beserta jajaran akan semakin memiliki pemahaman yang baik dan benar terhadap isi dari undang-undang tersebut.

Baca Juga: Wakapolres Badung Pimpin Rapat Eksebisi Menembak Perbakin Badung

"Kita harus semakin cerdas dan cermat dalam menyikapi suatu berita atau informasi. Jangan cepat percaya informasi bohong atau hoak dan hindari melakukan pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan yang nantinya bertentangan dengan substansi UU ITE yang juga berakibat pada permasalahan hukum", sebut Mayor Siyono seperti yang dikutip indobalinews.com Selasa 15 September 2020.

Lanjutnya, sudah banyak permasalahan hukum terkait UU ITE tersebut, jadikan contoh untuk diambil hikmahnya dengan demikian jangan mudah terpancing informasi bohong atau hoaks yang dapat merugikan kita sendiri, keluarga dan satuan.

Baca Juga: Pemerintah Israel Akan Hancurkan Masjid Utama di Yerusalem, Palestina Geram

Dalam penyuluhan itu turut menyampaikan materi Letda Chk Bastanta Barus terkait UU ITE. Dijelaskan seputa bagaimana agar tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran terkait undang-undang tersebut.

"Untuk itu mari bermedia sosial dengan baik dan bijak, karena setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, informasi bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, isu Sara yang konsekuensinya dapat ditindak pidana", terangnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x