Update Kasus Covid-19 di Bali, Rabu 16 September 2020

- 16 September 2020, 18:21 WIB
Update Penanganan Covid-19 Bali Rabu 16 September 2020
Update Penanganan Covid-19 Bali Rabu 16 September 2020 /shhira ade/Dok Gugas Covid-19 Bali

Baca Juga: Krematorium Penuh Jasad Korban Covid-19 Dipindah Keluar Kota

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Baca Juga: Lockdown Tidak Dilakukan Oleh Pemerintah (Pusat), Ini Penjelasan Erick Thohir

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Baca Juga: 5 Barang Ini Bisa Membawa Sial dan Energi Buruk, Jangan Simpan di Rumah

Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan DISIPLIN melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x