INDOBALINEWS - Bupati Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan Surat Edaran yang isinya menutup semua fasilitas umum dan fasilitas sosial sampai ke tingkat desa.
Hal itu dilakukan lantaran dalam dua pekan belakangan, jumlah trasnmisi lokal COVID-19 di Tabanan meningkat drastis.
Surat Edaran nomor 517/120/BPBD tertanggal 17 September 2020 itu, ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, pengelola gedung atau tempat olah raga.
Penutupan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditetapkan. Agaknya akan terus dilakukan hingga jumlah klaster menurun.
Baca Juga: Anies Bikin Aturan Sendiri, Dilanggar Sendiri
Terdapat empat poin pada surat edaran itu. Pertama, segala kegiatan atau aktivitas di lapangan umum Kabupaten, Kecamatan dan Desa untuk sementara dihentikan atau ditutup.
Kedua, kegiatan atau aktivitas di gedung kesenian I Ketut Maria dan taman Garuda Wisnu Serasi (GWS) untuk sementara dihentikan atau ditutup.
Baca Juga: Covid-19 Jumlah Kematian Naik, Jakarta dan Bali Diperhatian Khusus
Ketiga, kegiatan atau aktivitas di gedung-gedung atau tempat olahraga untuk sementara dihentikan atau ditutup, dan Keempat, seluruh kegiatan atau aktivitas di wantilan atau balai banjar dihentikan sementara atau ditutup.(***)