12 Hari, Polda Bali Tindak 3.051 Pelanggar Ops Yustisia

- 19 September 2020, 15:17 WIB
Sebanyak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali ditindak dalam Operasi Yustisi yang digelar Polda Bali dari tanggal 7-18 September 2020.
Sebanyak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali ditindak dalam Operasi Yustisi yang digelar Polda Bali dari tanggal 7-18 September 2020. /shira ade/Dok Humas Polda Bali

INDOBALINEWS - Sebanyak 3.051 pelanggar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Bali ditindak dalam Operasi Yustisi yang digelar Polda Bali dari tanggal 7-18 September 2020.

Baca Juga: Irjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Polda Bali

Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi, S.H, yang dikutip indobalinews.com Sabtu 19 September 2020, Operasi Yustisia tersebut digelar oleh Kepolisian Daerah Bali bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait.

Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Raih 3 penghargaan ACI 2020

"OPerasi tersebut dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru," ujar Kombes Syamsi, SH.

Baca Juga: Pertama Kali Curi Motor, Tak Sempat Dijual Keburu Tertangkap

Ditambahkannya juga, dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 355 orang diberi sanksi fisik dan 1.698 orang mendapat teguran lisan serta 283 orang mendapat teguran tertulis. Sedangkan sebanya 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum.

Baca Juga: Prof Yusril Beri Mandat Rudianto Pegang DPC PBB Denpasar Bali

Untuk pelanggar yang dikenai sanksi denda administratif sebesar Rp 100 ribu per orang sebanyak 244 pelanggar. Dan 138 orang lainnya mendapat sanksi ditunda pelayanan administrasi.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x