Kuota Gratis Belajar Daring Siswa di Denpasar Terkendala Server

- 21 September 2020, 17:16 WIB
Ilustrasi siswa daring. Pembagian kuota gratis belajar daring di Denpasar terkendala akses server
Ilustrasi siswa daring. Pembagian kuota gratis belajar daring di Denpasar terkendala akses server /tim indobalinews8/Dok shira

INDOBALINEWS - Bedasarkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No 8202/C/PD/2020 Kemendikbud akan memberikan kuota internet kepada siswa untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ditolak, Permintaan Jerinx Mengganti Hakim Kasus 'IDI Kacung WHO'

Dalam surat edaran itu dijelaskan kuota internet ini akan diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020. Besaran kuota internet yang diterima siswa yakni 35 GB per bulan. Sedangkan untuk guru yakni 42 GB per bulan.

Baca Juga: Bantuan Paket Merdeka Belajar Telkomsel Diapresiasi Bali

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan pihaknya telah meminta masing-masing sekolah untuk mendata nomor ponsel siswa yang digunakan untuk PJJ. Nomor ponsel siswa kemudian diinputkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh operator sekolah.

Baca Juga: Hari ini 10 Orang Lagi Meninggal Covid di Bali, Update 20 September 2020

"Aturan yang sudah beredar dari Kemendikbud, bantuan kuota internet menyasar satuan pendidikan tidak membedakan negeri swasta," katanya.

"Tyang mengusulkan dari jenjang paud, SD dan SMP yang datanya diinput oleh sekolah di input lewat Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Tetapi, untuk data dapodik sampai saat ini masih ada kendala sehingga berapa siswa masing masing jenjang satuan pendidikan yang dapat kuota belum ada datanya,"ungkapnya saat dikonfirmasi indobalinews.com Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Ekonomi Global Pulih Bertahap, Perekonomian Bali Ikut Menggeliat

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x