INDOBALINEWS - Gubernur Bali Wayan Koster mengukuhkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu 26 September 2020.
Dalam pengukuhan yang berlangsung singkat dan hanya dihadiri sejumlah pejabat terkait ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.
Baca Juga: Karyawan Toko Emas di Bali Dipecat, Balik Lagi Malah Merampok
Dalam surat tersebut, Pjs Bupati Badung mulai melaksanakan tugasnya per tanggal 26 September 2020 yang di Bali kebetulan bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif mengikuti proses Pilkada 9 Desember mendatan.
Baca Juga: Bawa Lari Mobil dari Garasi Rumah di Bali, 2 Warga Jabar Diciduk Polisi
Sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan nama Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana kepada Mendagri M. Tito Karnavian.
“Astungkara Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Sehingga hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye,” ujar Gubernur seperti yang dikutip indobalinews.com.