INDOBALiNEWS -Masa kampanye Pilkada Bali telah berjalan beberapa hari sejak dimulai tanggal 26 September 2020 lalu. Kali ini kampanye tidak seperti periode kampanye sebelumnya karena mempertimbangkan sitiasi di masa pandemi covid-19.
Baca Juga: Stiker 'Ayo Pakai Masker' Polda Bali di Kintamani
Karenanya, sejumlah aturan sesusai prorokolo kesehatan (prokes) telah disepakati termasuk tak ada kampanye terbuka. Seperti yang dikatakan oleh Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K, saat memimpin apel di Lapangan Mapolres Bangli, Senin 28 September 2020, kampanye di masa pandemi dibatasi.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Minggu 27 September 2020
"Sudah tidak ada lagi kampanye terbuka yang melibatkan banyak orang, yang ada kampanye tertutup dan itupun dibatasi maksimal 50 orang," ujar AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan sepert yang dikutip indobalinews.com Senin 28 September 2020.
Baca Juga: Garda Pemuda Nasdem Bali Siap Menangkan Calon di Pilkada Bali 2020
Ditegaskannya juga jika melebihi kapasitas kegiatan tersebut dapat dibubarkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 yang intinya bahwa dalam pelaksanaan Pilkada saat ini berbeda dari yang sebelumnya dikarenakan adanya pandemi covid-19 sehingga ada hal-hal dalam pelaksanaan Kampanye yang dibatasi.
Baca Juga: Aparat Bersinergi ke Pelosok Bangli Bali Cegah Covid-19
Selain itu ia juga kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tetap menjaga netralitas dalam perhelatan politik pada Pplkada Kabupaten Bangli Tahun 2020. Di hadapan anggotanya Kapolres mewanti wanti kepada seluruh anggotanya agar tidak terlibat dalam Politik praktis.