INDOBALINEWS - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Selasa 29 September 2020 mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 106 orang melalui transmisi lokal.
Sedangkan yang dinyatakan sembh di hari ini sebanyak 123 orang. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 8 orang.
Baca Juga: Gubernur Koster Ajak UNUD Makin Berperan dalam Pembangunan Bali
Dari rilis Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Privinsi Bali tercatat jumlah kasus secara kumulatif yang terkonfirmasi positif menjadi 8.745 orang. Sedangkan yang sembuh menjadi 7.249 orang (82,89 persen). Untuk yang meninggal dunia menjadi 271 orang (3,10 persen.)
Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum
Sementara kasus aktif per hari ini menjadi 1.225 orang (14,01 persen), yang tersebar dalam perawatan di tujuh belas RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca Juga: Belasan Orang Dalam Klub Genoa Positif Corona
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.