INDOBALINEWS - Perkembangan pandemi covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak sebanyak 141 orang melalui transmisi lokal.
Sementara yang sembuh di hari ini bertambah sebanyak 122 orang. Dan yang meninggal dunia sebanyak 3 orang.
Baca Juga: Viral Video Mesra, Jerinx Berterimakasih Jaksa Kedepankan Hati Nurani
Dalam rilis yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Kamis 1 Oktober 2020 yang dikutip indobalinews.com dengan penambahan ini maka jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif menjadi 9.019 orang.
Baca Juga: Google Luncurkan Dua Phonsel dan Chromecast
Sementara yang sembuh menjadi 7.487 orang (83,01 persen) dan yang meninggal dunia menjadi 278 orang (3,08 persen).
Kasus aktif per hari ini menjadi 1.254 orang (13,90% persen), yang tersebar dalam perawatan di tujuh belas RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca Juga: Dua Hotel di Ubud Raih Penghargaan TripAdvisor Travellers Choice Award 2020
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.