INDOBALINEWS - Sat Pol PP Kota Denpasar akan terus mengambil langkah tegas untuk menyikapi masih adanya pelanggaran Protokol Kesehatan di sejumlah tempat seperti di rumah makan atau restoran yang rawan menajdi tempat berkumpul.
Baca Juga: Gempa Pangandaran Terasa Hingga Yogyakarta Sekitarnya
Demikian dikatakan oleh Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga saat dikonfirmasi wartawan Minggu 25 Oktober 2020 terkait kejadian malam sebelumnya.
"Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19," jelasnya.
Baca Juga: Jambret Spesialis Korban WNA di Bali, Dibekuk Polsek Kuta Utara
Langkah tegas Satpol PP itu dilakukan pada malam Minggu atau Sabtu malam 24 Oktober 2020, saat mengetahui adanya kerumunan di Gerai Mie Gacoan, Jalan Gatot Subroto Tengah. Hal ini lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam jaga jarak.
Baca Juga: Mengabdi 11,5 Tahun, Sekot Denpasar Rai Iswara Masuki Masa Pensiun
Kasat Pol PP juga menjelaskan bahwa penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020. Peraturan itu berisi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan.