INDOBALINEWS -Ada yang berbeda dari penerapan sanksi operasi zebra di tahun ini yang digelar di tengah pandemi covid-19. Setiap tahunnya pelanggar yang terjaring operasi zebra akan dikenakan sanksi tilang, tapi tahun ini tak ada target tilang.
Juga Operasi zebra yang dilaksanakan di Kabupaten Badung, Bali terhitung sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020 tersebut lebih mengedepankan simpatik dan edukasi.
Baca Juga: Liga Champions, Bayern Munich Mantap Duduk di Puncak Klasemen Grup
Seperti dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Badung IPTU Achmad Fahmi Adiatma, S.T.K., S.I.K., Rabu 4 November 2020 menyebutkan operasi zebra yang dilaksanakan terhitung sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020 tesebut lebih mengedepankan simpatik dan edukasi.
Baca Juga: Speedboat Tenggelam, Tim Kampanye Yang Hilang Belum Ditemukan
“Bahwa operasi zebra tahun ini mengedepankan simpatik dan edukasi. Tidak ada tilang dan target tilang. Semua surat tilang kami tarik dari anggota dan kami ganti dengan masker-masker gratis yang akan dibagikan anggota kepada masyarakat pengguna jalan yang kami temukan tidak menggunakan masker atau maskernya yg sudah tidak layak pakai.” kata IPTU Fahmi seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Aksi Damai Masyarakat Nusa Penida Dikawal Ketat Polres Klungkung dan Tim Gabungan
Ditambahkannya Operasi Zebra dilaksanakan guna menjaga kedisiplinan dan keteraturan masyarakat dalam berkendara di jalanan. Setiap tahunnya, operasi ini selalu rutin dilakukan pada beberapa titik di setiap kota di Indonesia. Operasi ini juga berlangsung di jajaran Polda Bali dengan sandi Operasi Zebra Lempuyang 2020.