Ngaku Anggota Militer dan Judi Online, 2 WNA Nigeria dan Pantai Gading Dideportasi Karena Overstay

- 29 September 2021, 10:59 WIB
WNA Nigeria dan Pantai Gading saat ditangkap di Ubud 2 September 2021 lalu karena over stay dan diduga menipu serta berjudi.
WNA Nigeria dan Pantai Gading saat ditangkap di Ubud 2 September 2021 lalu karena over stay dan diduga menipu serta berjudi. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali.

 

INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan Pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA).

Adapun dua WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading.

Ernest dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal kunjungan atau overstay sejak 15 Januari 2020. Pun Souleymane asal negara Pantai Gading juga melanggar izin tinggal kunjungan.

Baca Juga: Pergi Snorkling Bersama Isteri di Pantai Mengiat, Seorang Dokter Kandungan Ditemukan Meninggal

Diketahui sebelumnya kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena  tidak  memiliki izin  tinggal  keimigrasian  dan  melebihi masa  tinggal  (overstay)  pada tanggal 2 September 2021.

Selain melanggar administratif keimigrasian, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA setelah mengaku sebagai anggota militer.

Baca Juga: 'Kuda Poni' Selebgram Bali, Pelaku Live Bugil di Medsos Mengaku Tak Terima BO dari Lu

Mereka diduga meminta sejumlah uangyang berada di luar negeri dan juga mereka melakukan judi bola secara online. Dugaan judi online ini terdeteksi dari barang bukti yang disita berupa Laptop, handphone dan beberapa Simcard.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x