INDOBALINEWS - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan Pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA).
Adapun dua WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading.
Ernest dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal kunjungan atau overstay sejak 15 Januari 2020. Pun Souleymane asal negara Pantai Gading juga melanggar izin tinggal kunjungan.
Baca Juga: Pergi Snorkling Bersama Isteri di Pantai Mengiat, Seorang Dokter Kandungan Ditemukan Meninggal
Diketahui sebelumnya kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021.
Selain melanggar administratif keimigrasian, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA setelah mengaku sebagai anggota militer.
Baca Juga: 'Kuda Poni' Selebgram Bali, Pelaku Live Bugil di Medsos Mengaku Tak Terima BO dari Lu
Mereka diduga meminta sejumlah uangyang berada di luar negeri dan juga mereka melakukan judi bola secara online. Dugaan judi online ini terdeteksi dari barang bukti yang disita berupa Laptop, handphone dan beberapa Simcard.