INDOBALINEWS - Unit Samapta yang dipimpin Ipda Ketut Suwamitra terus melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan (KRYD).
KRYD ini dalam bentuk kegiatan patroli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level-2 di wilayah Kecamatan Mengwi, pada hari Sabtu, 30 Oktober 2021.
Menurut Ipda Ketut Suwakitra, patroli dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita dengan sasaran Obyek Wisata Taman Ayun, pantai, pasar dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga: Jangan Lupa Cicipi Kuliner Rujak Natsepa Jika ke Maluku Tengah
"Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Mendagri No.16 tahun 2021 dan Inmendagri No.53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2," ujar Ipda Ketut Suwamitra.
Lebih lanjut dikatakannya kegiatan tersebut fokus menyasar lokasi- lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan keramaian pengunjung Seperti Obyek Wisata Taman Ayun, Pantai, Pasar tradisional, warung makan , Pertokon danRestoran yang ada di wilayah Kecamatan Mengwi - Badung.
Baca Juga: Perempuan Muda di Denpasar Nekat Gantung Diri, Sempat Mengeluh Sering Sakit Perut dan Kepala
"Ini merupakan salah satu upaya kami terus mengingatkan masyarakat agar tetap taat Protokol Kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran Covid -19," imbuh Ipda Ketut Suwamitra lagi.
Selain memberikan himbauan Prokes Covid 19, Personil Unit Samapta terus mensosialisasikan Aplikasi Pedulilindungi kepada pelaku usaha terutama yang memiliki pengunjung ramai.