Update Kasus 'Mayat Dalam Koper' di Bali, Heather Mack Dideportasi Selasa Pekan Depan

- 30 Oktober 2021, 13:59 WIB
Heather Lois Mack, Napi asal Amerika Serikat yang baru bebas dari Lapas Kerobokan Bali Jumat 29 Oktober 2021 masih berada di Rudenim Jimbaran menunggu jadwal tiket pesawat untuk dideportasi pada Selasa 2 November 2021 mendatang.
Heather Lois Mack, Napi asal Amerika Serikat yang baru bebas dari Lapas Kerobokan Bali Jumat 29 Oktober 2021 masih berada di Rudenim Jimbaran menunggu jadwal tiket pesawat untuk dideportasi pada Selasa 2 November 2021 mendatang. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Menyusul pembebasan Napi asal Amerika Serikat Heather Mack dari Lapas Kerobokan Jumat 29 Oktober 2021 kemarin, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali memastikan yang bersangkutan akan dideportasi pada Selasa 2 November 2021.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manuhuruk, sesuai dengan pasal 75 keimigrasian maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pendeportasian.

"Heather dan anaknya dipastikan akan berangkat pada hari Selasa tanggal 2 November 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan selanjutnya dari Jakarta ke
Amerika menggunakan maskapai Delta Airlines dengan singgah sebentar di Seoul, Korea Selatan," ujar Jamaruli dalam pernyataan resminya seusai  Apel Peringatan Hari Dharma Karya Dhika HUT Kemenkumham, Sabtu 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Heather yang Bunuh dan Masukkan Ibu Kandung Dalam Koper, Bebas dari Lapas Kerobokan

Lebih lanjut dikatakannya bahwa untuk passport dan tiket yang bersangkutan saat ini masih dipegang oleh konsulat negaranya sambil menunggu jadwal penerbangan untuk pendeportasiannya.

Heather seusai bebas murni dari Lapas Kerobokan kemarin diserahterimakan ke pihak Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai, untuk selanjutkan dilakukan BAP kepada yang bersangkutan dan dinyatakan melanggar perundang-undangan.

Baca Juga: Perempuan Muda di Denpasar Nekat Gantung Diri, Sempat Mengeluh Sering Sakit Perut dan Kepala

Selanjutnya dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai memindahkan Heather ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada pukul 14.00 WITA yang selanjutnya dilakukan penahanan di Rudenim sembari menunggu pendeportasian.

Sementara anaknya saat ini masih di bawah pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim. Anaknya yang juga akan ikut dipulangkan, saat ini juga sudah ada fotokopy passport dan tiket keberangkatan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x