INDOBALINEWS - Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemrov NTB dalam tender proyek bernilai besar akan didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Proses tender pada pengadaan barang dan jasa, kata Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, harus transparan dan akuntabel.
Untuk mencegah kecurangan dalam setiap proses itu, katanya, di Mataram, Senin, 27 Desember 2021, PBJ nantinya akan didampingi KPK.
Baca Juga: Jelang MotoGP, Tarif Hotel Naik 200 Persen
"Kita akan melakukan perbaikan dan pembenahan dalam setiap proses Pengadaan Barang dan Jasa," katanya.
KPK dalam hal ini, ungkap Miq Gita sapaan akrabnya, di samping mendampingi, juga nantinya akan memberikan bimbingan teknis, pengawasan dan lainnya.
Pada kesempatan lain, Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB, Ramli Ernanda menyatakan, praktik persekongkolan tender yang dibongkar KPPU seharusnya menjadi pintu masuk aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendalaman pelanggaran hukum.
Baca Juga: EV Festival: Untuk Percepatan Penggunaan Energi Bersih di Bali
Persekongkolan tender itu, menurutnya, adalah salah satu modus umum dalam tindak pidana korupsi.