INDOBALINEWS - Eksekusi lahan yang rencananya akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Praya, terjadi yang ketiga kali.
Padahal sebelumnya tahun 2016 lalu, kata kuasa hukum Maryam dari kantor advokat dan konsultan hukum Lalu Abdul Majid, S.H. dan rekannya, pada Rabu, 12 Januari 2022, eksekusi sudah dilakukan dan dinyatakan sudah selesai.
Kalau dilakukan yang ketiga kali ini, menurutnya, akan sangat rawan dengan konflik sosial.
Baca Juga: Tiba di Bandara dari Luar Negeri, Dalam Sejam PPLN Harus Sudah Masuk Karantina
Karena persoalan ini, paparnya, para pihak yang merupakan satu keluarga sudah terpecah.
Dan masing-masing dari para pihak ini, jelas Abdul Majid, memiliki ormas dan pamswakarsa (organisasi pengamanan yang dibentuk oleh masyarakat sendiri).
"Loyalitas ormas dan pamswakarsa ini, tentunya tidak bisa diragukan lagi," katanya.
Baca Juga: Ardhito Pramono, Aktor Film Layar Lebar Tersandung Kasus Narkoba
Masalahnya, terang Abdul Majid, para pihak yang bersengketa ini masing-masing memiliki dan didukung oleh keluarga dan juga pamswakarsa setempat.