INDOBALINEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), akhirnya menetapkan dua tersangka, pada kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB.
Penetapan tersangka ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Lotim melalui Kepala Seksi Intelijen, Lalu Mohamad Rasyidi, berdasarkan dua alat bukti yang ada dan hasil audit dari Inspektorat setempat.
"Dua orang tersangka ini, bendahara dan pegawai di lingkup Bank BPR NTB sendiri," katanya, dari rilis yang diterima, Kamis, 21 Januari 2022.
Baca Juga: Bupati Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Kedua tersangka ini, terangnya, masing -masing, dengan inisial (S) dan (AM).
Selanjutnya, kata L. Rasyidi, (S) adalah bendara pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Pringgasela."Sedang AM sendiri salah satu pegawai pada Bank BPR NTB Lotim Cabang Aikmel," jelasnya.
Dari hasil audit khusus yang dilakukan oleh inspektorat, ungkapnya, kerugian negara yang muncul sebesar Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: Perempuan Menikah dengan Keris, I Gusti Putu Artha: Itu Mengiris Empati dan Melanggar UU Perkawinan
Modus kedua tersangka, lanjut L. Rasyidi, dari hasil pemeriksaan 20 orang saksi, yakni pemalsuan nama pengajuan kredit pada Bank BPR NTB Cabang Aikmel.