INDOBALINEWS - Ditreskrimsus Polda NTB, melimpahkan barang bukti dan lima orang tersangka dugaan korupsi senilai Rp6,7 miliar, pada pembangunan Dermaga Gili Air, Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), ke Kejaksaan Negeri Mataram.
Kelima tersangka itu, kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, diserahkan langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Mataram.
"Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan dari ruang rutan Mapolda," katanya, Kamis, 20 Januari 2022.
Baca Juga: Kabar Agenda G20 Batal di Bali, Ini Penjelasan Gubernur Koster
Kelima orang tersangka itu, ungkap Artanto, Masing-masing, dengan inisial (AA), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selanjutnya, kata dia, LH dan SW sebagai konsultan pengawas, serta dua rekanan proyek yakni ES dan SU.
Baca Juga: Aprindo: Masyarakat Jangan Panic Buying Beli Minyak Goreng Satu Harga
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Mataram, Heru Sandika Tryana, menyatakan, kelima orang tersangka dan barang bukti limpahan dari penyidik Polda NTB sudah diterima.
Empat orang dari lima tersangka itu, katanya, akan menjalani tahanan dengan status titipan jaksa di Rutan Mapolda NTB.