Polresta Mataram Usut Kasus Gugurkan Kandungan secara Paksa

- 29 Maret 2022, 20:28 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. /Pixabay/jeffjacobs1990/Pixabay

INDOBALINEWS - Polresta Mataram, NTB, sedang mengusut aborsi yang diduga dilakukan salah seorang pasien yang dirawat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kasus aborsi yang diduga dilakukan salah seorang pasien dengan inisial AT (22) ini dilakukan pada Minggu, 27 Maret 2022.

"Kami mendapat informasi dari tim medis ruang IGD RSUD Kota Mataram," kata Kadek Adi, Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Ungkap Kasus Prioritas di Ajang MotoGP 2022, Tiga Pamen Polresta Mataram Terima Penghargaan

Kata dia setelah dilakukan proses pengembangan, ternyata si pasien ini dipaksa menggugurkan kandungannya oleh seorang terduga laki-laki yang berasal dari Cakranegara, Mataram.

Modus yang digunakan, kata dia, yakni dengan memaksa si pasien ini meminum obat untuk memperlancar proses aborsi.

"Itu keterangan sementara yang kami dapatkan dari si pasien," katanya.

Saat si pasien datang ke RSUD seperti keterangan dari tenaga medis di Unit Gawat Darurat (UGD), kata dia, dalam  kondisi  janin sudah keluar.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Laga Terakhir Bali United vs Persik Kediri Dipastikan Tanpa Penonton

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x