Terkait Korupsi Proyek Senilai Rp6,7 Miliar, Wabup KLU Harus Ditahan

- 21 April 2022, 20:47 WIB
Syamsuddin, Gubernur LIRA NTB.
Syamsuddin, Gubernur LIRA NTB. /Habib Indobalinews

INDOBALINEWS - Menyusul telah ditahannya tiga orang tersangka korupsi pembangunan Gedung ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), senilai Rp6,7 miliar, oleh Kejati NTB, masih menyisakan persoalan.

Masalahnya, kata Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Syamsuddin, tidak semua yang terkait dengan korupsi berjama'ah itu ditahan.

"Termasuk Wakil Bupati KLU yang menjabat sekarang ini, harus ditahan," katanya, Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga: 1.556 Guru Ngaji di Lotim Dapat Bantuan

Menurut Syamsuddin yang akrab dipanggil Bung Sam, tidak ditahannya Wakil Bupati KLU ini, akan memunculkan persepsi penegakan hukum yang tidak elegan.

Prinsipnya, kata Bunk Sam, kita sangat menghargai kinerja kejaksaan yang telah mampu menuntaskan kasus korupsi ini.

"Tetapi masih belum ada kesempurnaan," katanya.

Baca Juga: Pukul Anak Tetangga Sampai Benjol, Opa Diamankan Polisi Kena Pasal Perlindungan Anak

Dia menjelaskan, seharusnya semua yang terlibat pada kasus korupsi tersebut, diperlakukan sama.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x