Hari Kearsipan Nasional ke 51: Tertib Arsip, transformasi, Digital Kearsipan, Memori Kolektif Bangsa

- 18 Mei 2022, 17:37 WIB
Pemusnahan arsip KPU Kota Denpasar bertepatan dengan Hari Kearsipan Nasional Rabu 18 Mei 2022.
Pemusnahan arsip KPU Kota Denpasar bertepatan dengan Hari Kearsipan Nasional Rabu 18 Mei 2022. /Dok KPU Kota Denpasar

INDOBALINEWS - Hari Kearsipan Nasional jatuh hari ini 18 Mei 2022 menginjak usia 51 tahun.  Pada tanggal 18 Mei 1971 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan ditandatangani.

Undang-undang yang merupakan momentum kebangkitan dunia kearsipan nasional. Dengan undang-undang tersebut kehadiran dan eksistensi kearsipan diakui oleh bangsa dan negara Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut telah meletakkan dasar dan memberikan arah dan pedoman bagi insan kearsipan dalam mengatur gerak dan langkah membangun kearsipan nasional.

Baca Juga: Jukung Diterjang Ombak di Jalur Pelayaran Pelabuhan Benoa Bali, 1 Orang Hilang

Di Bali Peringatan Hari Kearsipan ditandai dengan pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar. Dengan moto Sinergi Kearsipan untuk kemajuan Bangsa. Tertib Arsip, transformasi, Digital Kearsipan, Memori Kolektif Bangsa.

Pemusnahan dihadiri oleh  Ketua KPU Provinsi Bali diwakili oleh anggota KPU Provinsi Bali, walikota Denpasar yang diwakili Asisten 1, Kepala Dinas kearsipan dan Perpustakaan Kota Denpasar, tim Arsiparis Kota Denpasar.

Acara diawali dengan laporan panitia pemusnahan Arsip, kasubag Kul Dian Marcelina Nabor, sebagai ketua panitia Pemusnahan Arsip Dinamis inaktif KPU Kota Denpasar.

Baca Juga: Video Viral di Medsos Dugaan Pengeroyokan di Lapangan Lumintang Denpasar, Ternyata Korban Cinta Segitiga

"Tujuan Pemusnahan Arsip adalah menentukan arsip-arsip yang vital dan memiliki nilai guna serta untuk efektivitas dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan," ujar Dian Marcelina dalam pernyataan resmi KPU Denpasar Rabu 18 MEi 2022.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x