Ini Peraturan Perjalanan Udara Terbaru di Bandara Ngurah Rai Bali

- 19 Mei 2022, 09:13 WIB
Suasana di Bandara Ngurah Rai Bali.
Suasana di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Bali

INDOBALINEWS - Pemerintah mengeluarkan peraturan perjalanan udara terbaru mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia no. 56 Tahun 2022.

Surat edaran (SE) Kemenhub tersebut tentang Protokol Kesehatan (prokes) Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran no. 58 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi covid 19.

Peraturan ini mulai diterapkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mulai Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: ITDC Salurkan Dukungan Biznet Bantu Operasional Paguyuban Pedagang Pantai The Nusa Dua

Mengacu pada peraturan tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (Booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau Antigen.

Sedangkan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 Jam setelah pengambilan sampel, atau rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 Jam setelah pengambilan sampel.

Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 Jam setelah pengambilan sampel, atau rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 Jam setelah pengambilan sampel, serta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Mahfud MD: Asosiasi Ahli Hukum TN HAN Jangan Terjebak Dalam Pandangan Politik yang Menjebak

Syarat-syarat tersebut dikecualikan bagi PPDN dengan usia dibawah 6 Tahun, namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x