INDOBALINEWS - Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menghapus tenaga honorer daerah, dinilai menyengsarakan rakyat.
Di samping akan memunculkan pengangguran bagi tenaga dengan usia produktif, kata Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, NTB, M.Waes AlQarni, juga akan melumpuhkan semua aspek pembangunan.
"Kebijakan itu tidak populis, dan justru akan menyengsarakan rakyat," katanya, Senin, 20 Juni 2022.
Menurutnya, kondisi Lombok Timur yang memiliki penduduk terpadat dan wilayah geografis terluas di Provinsi NTB, adalah suatu keharusan diadakannya tenaga honorer.
Realitas di lapangan, kata dia, justru tenaga honorer yang ada sekarang ini, lebih banyak dibandingkan dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perbandingannya, sebut Waes, jumlah ASN berjumlah 11.700 orang, sedang tenaga honorer sekarang ini, berjumlah tak kurang dari 15.000 orang.
Bagi Waes, keberadaan tenaga honorer ini, sangat vital untuk mengimbangi laju pembangunan dan kemajuan daerah yang justru ditekankan oleh pemerintah pusat.