Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer di Daerah, Dinilai Sengsarakan Rakyat

- 20 Juni 2022, 19:18 WIB
Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, NTB, M.Waes AlQarni,
Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, NTB, M.Waes AlQarni, /Habib Indobalinews

Sebagai bukti nyata, sebutnya, khusus untuk tenaga guru di suatu sekolah, idealnya berjumlah paling tidak delapan orang guru dengan status ASN.

"Tetapi kenyataannya, sebagian besar jumlah kelasnya lebih banyak dari jumlah guru yang akan mengisi kelas tersebut," katanya.

Baca Juga: Epilepsi Kumat Saat Menimba Air, Acep Jatuh Sumur Nyawanya Tak Tertolong

Untuk melengkapi kekurangan tersebut, katanya, justru dibantu dengan tenaga honorer. Tetapi kalau dihapus, sebutnya, tentu akan melumpuhkan aspek pendidikannya

Dia menjelaskan, belum lagi kita membicarakan kesehatan dan pelayanan lainnya.

"Kalau surat edaran dengan Nomor, B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang Penghapusan Tenaga Honorer di Seluruh Indonesia, tentu pembangunan di seluruh Kabupaten dan Kota, bisa dipastikan akan jalan di tempat," katanya. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x