INDOBALINEWS - Menanggapi penolah warga Desa Intaran Sanur dan WALHI Bali atas pembangunan kilang Liquefied Natural Gas (LNG) di Sidakarya, Denpasar mendapat tanggapan dari Perusahaan Daerah (Perusda) Dewata Energi Bersih (DEB) yang akan membangun kilang tersebut.
Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi latar belakang mengapa pembangunan kilan LNG tersebut menjadi penting dan strategis serta tidak bisa terelakkan.
"Ada sejumlah hal yang patut dijadikan bahan pemikiran pembangunan yang bisa mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat ini. Diantaranya adalah infrastruktur minyak dan gas bumi terminal LNG dan jalur pipa gas bersifat strategis dan tidak dapat terelakkan dibangun di Desa Sidakarya sesuai RTRW Kota Denpasar," ujar Purbanegara di Denpasar Senin 20 Juni 2022.
Selain itu, lanjutnya Terminal LNG Sidakarya dan jalur pipa gas sudah tercantum dalam RTRW Kota Denpasar, Perda KOta Denpasar No 8 Tahun 2021.
Selain itu meningkatnya beban listrik Bali diproyeksikan hingga 1.185 MW di 2023 tercantum dalam RUPTL PLN 2021-2030. Dan Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub Bali No 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.
"Ada sejumlah keunggulan dari gas alam, beberapa diataranya adalah gas alam terkenal paling aman, tidak berbahaya dan dapat digunakan sebagai bahan bakar rendah karbon, bebas polusi debu, tidak ada hujan asam, tidak ada pencemaran merkuri dan lain-lain. Hal ini juga mendukung program Menuju Bali Mandiri Energi dan Bali Energi Bersih
Dan, pembangunan kilang LNG itu nantinya adalah untuk mendukung penggunaan energi bersih untuk pembangkit listrik sehingga ada tambahan pembangkit 2x100 MW.