Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Rp10 Juta, untuk Pemusnahan Sapi

- 23 Juni 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi Penanganan Penyakit  mulut dan kuku  pada sapi.
Ilustrasi Penanganan Penyakit mulut dan kuku pada sapi. / ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa

INDOBALINEWS - Pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi sebesar Rp10 juta, bagi setiap ekor sapi yang dimusnahkan karena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Dana ganti rugi tersebut, kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dilansir Antaranews, pada Kamis, 23 Juni 2022, diutamakan bagi peternak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Sapi yang terkena PMK yang dimusnah atau dimatikan paksa, akan diganti rugi oleh pemerintah sebesar Rp10 juta," katanya.

Baca Juga: Mengenal Software ERP, Jenis dan 12 Keuntungannya Bagi Perusahaan

Keputusan tersebut, menurutnya, telah disetujui Presiden RI, Joko Widodo, dalam rapat internal di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.

Selain soal ganti rugi, sebut dia, juga disepakati pembatasan pergerakan hewan ternak di setiap daerah.

Pembatasan ini, katanya, diutamakan bagi ternak sapi yang terjangkit PMK.

Baca Juga: 2.407 Jiwa Terdampak Banjir Bandang di Leuwiliang Jawa Barat

Dari 4.614 kecamatan di Indonesia, kata Airlangga, 38 persen atau setara dengan 1.765 kecamatan termasuk zona merah untuk ternak terjangkit PMK.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x