Overstay 776 Hari, Seorang Pria WN Kanada Dideportasi

- 8 Juli 2022, 20:12 WIB
Petugas mengawasi seorang WNA Kanada yang dideportais karena overstay di Bali.
Petugas mengawasi seorang WNA Kanada yang dideportais karena overstay di Bali. /Dok Kanwil Kemenkumham Bali

INDOBALINEWS - Seorang pria Warga Negara (WN) Kanada berinisial AO (42) dideportasi karena overstay selama 776 hari di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, AO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Baca Juga: Digitalisasi Sebuah Keharusan: Social Selling Terbukti Memperkuat Pertumbuhan Bisnis Wisausaha

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA kelahiran Tallin, Estonia" ujar Anggiat dalam pernyataan resminya Jumat 8 Juli 2022. 

Lebih lanjut diungkapkannya bahwa sebelumnya pada 17 Maret 2020 silam, AO tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Singapura dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk berlibur.

BVK itu sendiri berlaku selama 30 hari, dan sejak kedatangan AO hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal tersebut yaitu tanggal 15 April 2020 yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Mantan PM Jepang Shinzo Abe Meninggal Dunia Usai Tertembak Saat Berpidato

AO mengaku tidak memperpanjang izin tinggal karena yang bersangkutan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x