Overstay 776 Hari, Seorang Pria WN Kanada Dideportasi

- 8 Juli 2022, 20:12 WIB
Petugas mengawasi seorang WNA Kanada yang dideportais karena overstay di Bali.
Petugas mengawasi seorang WNA Kanada yang dideportais karena overstay di Bali. /Dok Kanwil Kemenkumham Bali

Sehingga atas kelalaiannya tersebut berdasarkan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022 ia dinyatakan overstay lebih dari 60 hari.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Anggiat.

Baca Juga: Predator Seksual Asal Jombang MSAT Akhirnya Serahkan Diri, Kini Ditahan di Rutan Medaeng

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 03 Juni 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah AO didetensi selama 35 hari dan siapnya administrasi, akhirnya AO dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Menggunakan maskapai Royal Dutch Airlines (KLM), AO diterbangkan melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 20.30 WITA, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar - Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam – Montreal.

Baca Juga: Timnas U19 Tanpa Gol Lawan Thailand, Indonesia Harap Harap Cemas Lolos ke Semifinal Piala AFF U19 2022

Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x