INDOBALINEWS - Investor yang diduga menelantarkan lahan seluas 103,5 Hektar di Tomang-omang, Lombok Tengah, NTB, harus dilakukan evaluasi kembali sesuai regulasi.
Selama 30 tahun lebih, kata Presiden Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB, L. Wink Haris yang didampingi Ketua DPD Lombok Tengah, L. Arik Rahman Hakim, SH, investor atas nama PT.EST ini tidak ada aktifitas sama sekali.
"Karena itu, kita ingatkan aparat pemerintah daerah untuk lebih teliti dalam mengambil kebijakan," katanya, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Terancam Dipecat, Oknum Pegawai Puskesmas Diduga 'Selingkuh Bisnis' dengan Rumah Sakit Swasta
Aparat pemerintah desa, katanya, jangan hanya mementingkan kepentingan investor, tetapi adalah keharusan untuk mengutamakan kepentingan rakyat.
Masalahnya, kata dia, status keberadaan investor ini, sedang proses peninjauan kembali ijin Hak Guna Bangun (HGB) yang dimilikinya 30 tahun silam.
Baca Juga: Korban Tewas Jembatan Ambruk di India Capai 81 Orang Lebih, Puluhan Lainnya Cedera
Bahkan, kata Arik Rahman Hakim, sebelumnya, sekitar tahun 2017 lalu, sudah ada kesepakatan dengan berbagai pihak, termasuk Kepala ATR/BPN setempat.
Isi dari kesepakatan tersebut, ungkapnya, bahwa PT. EST ini dinyatakan telah menelantarkan lahan, sehingga SHGB nya akan dievaluasi kembali.