Direktur LSM Tantang Polisi Usut Tuntas Perusakan Aset Negara

- 23 November 2022, 11:55 WIB
Direktur Lens@Rakyat, Hafsan Hirwan, Rabu 23 November 2022
Direktur Lens@Rakyat, Hafsan Hirwan, Rabu 23 November 2022 /INDOBALINEWS


Dia menjelaskan, jadi, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak melakukan tindakan hukum kepada penanggung jawab aksi (korlap).


Faktanya, kata Hafsan, ada barang bukti berupa pintu gerbang yang dirusak, dan lebih jelas lagi tidak ada pihak lain yang berada di lokasi tersebut selain para pendemo dan aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian danPol PP.


"Ini adalah sebagai pembelajaran bagi pihak yang melakukan perusakan berkenaan dengan pertanggung jawaban," katanya.

 

Baca Juga: Telpon Jokowi, Presiden Uni Emirat Ikut Berbelasungkawa atas Bencana Gempa Cianjur

 

Hafsan menambahkan, bahwa benda -benda yg dirusak tersebut tidak pernah bersalah.

Memang betul, kata dia, kantor Pemkab tersebut milik kita bersama. Tapi bukankah kita berkewajiban untuk merawatnya? Aset yang dirusak tersebut bagian dari Aset Negara/pemerintah? Sehubungan dengan itu mestinya aparat keamanan dalam hal ini Polri bersikap tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan cara mengamankan oknum yang melakukan perusakan.


"Dalam hal ini, Korlap dan atau Kordum dari Aksi tersebut", kata Hafsan. ***

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x