Arsip Tak Punya Nilai Guna, Penting Dimusnahkan

- 24 November 2022, 19:49 WIB
Pemusnahan arsip tak ada nilai guna di Dinas Kebudayaan Pemprov Bali Kamis 24 November 2022.
Pemusnahan arsip tak ada nilai guna di Dinas Kebudayaan Pemprov Bali Kamis 24 November 2022. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Pemerintah Provinsi Bali memusnahkan arsip dinamis inaktif yang telah habis masa retensinya dan sudah tak mempunyai nilai guna.

Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan dokumen ke mesin pencacah dipimpin langsung oleh Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali I Wayan Budiasa di Ruang Kearsipan Gedung 3 Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Denpasar, Kamis 24 November 2022.

Karo Umum dan Protokol Wayan Budiasa dalam arahan singkatnya menyampaikan bahwa tahap pemusnahan arsip adalah kegiatan esensial yang sangat penting dalam dunia kearsipan.

Baca Juga: Link Live Streaming Uruguay vs Korea Selatan di Piala Dunia 2022 Qatar

Terkait dengan pemusnahan arsip yang sudah tidak punya nilai guna, Budiasa teringat apa yang disampaikan seorang rekan. 

“Seorang kawan menyampaikan bahwa dokumen itu seperti daftar menu di sebuah restoran. Ketika menu itu masih tertera di daftar, saat-saat tertentu bisa jadi ada yang memesannya,” ujarnya. 

Baca Juga: Program New Colombo Plan Australia Kembali ke Bali

Menurutnya jika diibaratkan arsip, bisa jadi suatu saat ada yang menginginkan dokumen jika masih ada dalam daftar.

Padahal statusnya sudah inaktif dan habis masa retensi. Karena masih ada dalam daftar dan belum dimusnahkan, pemerintah wajib untuk menyediakan dan menurut pengalamannya butuh waktu untuk mendapatkan arsip tersebut.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x