Namun setelah dilakukan pengkajian, Arsip Nasional hanya menyetujui pemusnahan 1062 boks arsip.
Baca Juga: Direktur LSM Tantang Polisi Usut Tuntas Perusakan Aset Negara
“22 boks tak disetujui untuk dimusnahkan karena dinilai masuk kategori arsip statis dan vital,” imbuhnya.
Belajar dari hal ini, ke depannya ia beserta jajaran pengelola arsip akan lebih teliti dalam proses pengajuan. Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara memasukkan dokumen ke dalam mesin pencacah.***