Arsip Tak Punya Nilai Guna, Penting Dimusnahkan

- 24 November 2022, 19:49 WIB
Pemusnahan arsip tak ada nilai guna di Dinas Kebudayaan Pemprov Bali Kamis 24 November 2022.
Pemusnahan arsip tak ada nilai guna di Dinas Kebudayaan Pemprov Bali Kamis 24 November 2022. /Dok Humas Pemprov Bali

Namun setelah dilakukan pengkajian, Arsip Nasional hanya menyetujui pemusnahan 1062 boks arsip. 

Baca Juga: Direktur LSM Tantang Polisi Usut Tuntas Perusakan Aset Negara

“22 boks tak disetujui untuk dimusnahkan karena dinilai masuk kategori arsip statis dan vital,” imbuhnya. 

Belajar dari hal ini, ke depannya ia beserta jajaran pengelola arsip akan lebih teliti dalam proses pengajuan. Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara memasukkan dokumen ke dalam mesin pencacah.***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x