OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Pelaku Usaha di Bali, Koster: Percepat Pemulihan Ekonomi

- 28 November 2022, 13:57 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato pada Sesi I KTT G20 di Hotel The Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa 15 November 2022. Keberhasilan KTT G20 diharapkan ikut mendongkak perekonomian bagi Bali sebagai lokasi acara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato pada Sesi I KTT G20 di Hotel The Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Selasa 15 November 2022. Keberhasilan KTT G20 diharapkan ikut mendongkak perekonomian bagi Bali sebagai lokasi acara. /BPMI Setpres/Muchlis Jr/

INDOBALINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperpanjang periode pemberian restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha di Provinsi Bali yang awalnya diberlakukan jingga 31 Maret 2023 diperpanjang menjadi 31 Maret 2024.

Kebijakan baru tersebut, merupakan tindak lanjut surat permohonan Gubernur Bali dan pertemuan Ketua OJK dengan Gubernur Bali didampingi Tim Ekonomi Bali, pada 11 Agustus 2022 di Jaya Sabha yang membahas perkembangan ekonomi Bali sebagai dasar usulan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit di Bali yang menjadi aspirasi kuat dari para pelaku usaha di Bali.

Pada 28 Oktober 2022, POJK No.19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan menjadi sebuah jawaban dari kondisi yang dihadapi Bali.

Baca Juga: Satlantas Polres Badung Edukasi Tertib Berlalu Lintas Sambil Bagi Bagi Helm SNI

Gubernur Bali secara khusus mengajukan permohonan ini kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No 800.S80/4302/Sekret tanggal 11 Februari tahun 2022.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya bahwa OJK memberikan perhatian kepada daerah yang terkena dampak pandemi secara mendalam seperti Bali,” kata Koster, dalam siaran pers, Senin 28 November 2022.

Dia menyebut POJK No 19 tahun 2022 memberikan perlakuan khusus kepada jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena bencana.

“Kondisi ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini,” tambahnya.

Kebijakan khusus OJK terhadap Bali kemudian dituangkan kedalam Keputusan Dewan Komsioner OJK No 34/KDK 03/2022 Tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum, sektor Tekstil dan Produk Tekstil serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Provinsi Bali sebagai sektor dan Daerah Yang Memerlukan Perlakuan Khusus. Kebijakan Dewan Komisioner OJK tentang perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan mulai berlaku sejak 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x