Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Harus Mendapat Izin Polisi

- 31 Desember 2022, 21:24 WIB
Suasana sebuah cafe dan beach club menjelang Malam Tahun Baru 2023, Sabtu 31 Desember 2022.
Suasana sebuah cafe dan beach club menjelang Malam Tahun Baru 2023, Sabtu 31 Desember 2022. /Dok Humas Polres Badung

INDOBALINEWS - Perayaan Malam Tahun Baru selalu dibarengi dengan pesta kembang api hingga petasan. Pesta kembang api tentu saja ada izin resmi pihak Kepolisian dan tidak bisa sembarangan.

Terkait hal tersebut Kasat Samapta Polres Badung Akp I Wayan Sukarya seijin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengatakan penggunaan kembang api atau bunga api dalam skala besar saat perayaan malam Tahun Baru 2023 harus mendapatkan izin dari kepolisian.

Terkait hal tersebut, di wilayah Kuta Utara Caffe Delmar dan Poteto Heard pesta kembang api diawasi oleh pihak Polres Badung secara ketat.

Baca Juga: Liga 1: Coach Teco Sebut Privat Mbarga Jadi Pembelian Tersukses Selama Menukangi Bali United

"Demi keamanan dan keselamatan masyarakat," ungkapnya selaku Padal di Caffe Delmar dan Poteto Head Petitenget, Sabtu 31 Desember 2022.

Terkait situasi, mendekati malam, masyarakat semakin ramai menuju tempat hiburan seperti Atlas, Pins Beach dan lainnya.

"Semoga perayaan malam tahun baru 2023 berjalan lancar dan kondusif," ucapnya. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x