Mengaku Baru Pertama Kali Gagahi Bocah di Bawah Umur, Klaim Si Oknum Dosen Diragukan

Gie
- 10 Januari 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi pelaku pelecehan anak.
Ilustrasi pelaku pelecehan anak. /Geralt Pixabay

 

INDOBALINEWS - Jajaran Polda Bali, dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat tangani kasus pelecehan seksual bocah oleh tersangka FBS (37).

Pelaku yang merupakan oknum dosen di sebuah perguruan tinggi di NTT itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Bali.

Fakta tersebut diungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, saat dikonfirmasi pada Selasa 10 Januari 2023.

Baca Juga: Oknum Dosen Asal NTT Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandara Ngurah Bali Resmi Tersangka

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak, dan sudah ditahan di Rutan Polda Bali," tegas Kombes Satake.

Dari pemeriksaan awal yang intensif dilakukan penyidik, kata dia, pelaku FBS mengaku aksi kejinya terhadap korban bocah berinisial SK (13) baru pertama kali dilakukan.

"Yang bersangkutan mengakunya baru pertama kali melakukan itu (pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, RED)," sahut Kombes Satake Bayu.

Baca Juga: Pencabulan Bocah di Toilet Umum Bandara Ngurah Rai Kental Muatan Hipnotis, Aksi Pelaku Bikin Ngilu

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x