INDOBALINEWS - Dalam rangka penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antar Negara, sebagai langkah penyiapan substansi dan kelengkapan RUU yang telah diagendakan sebelumnya dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.
Untuk memperoleh masukan yang bermanfaat dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dimaksud sesuai dengan kondisi empiris yang ada di masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyelenggarakan Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU.
Tentang Pemindahan Narpidana (Napi) antar Negara bertempat di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada Kamis 2 Februari 2023.
Baca Juga: Penampakan Kendaraan Khusus TNI AD Terbaru UTV MV800 4X4 VTWIN, Cek Manfaat Teknologi Canggihnya
Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) memberikan harapan bagi setiap narapidana untuk memperoleh pemenuhan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh layanan standar dan pelindungan dalam menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kehadiran UU Pemasyarakatan berdasarkan hukum nasional saat ini tidak lagi dipandang sebagai alat penghukuman belaka, melainkan sebagai ruang bagi setiap narapidana untuk merestorasi dirinya melalui pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
Baca Juga: Lini Tengah Bali United Jadi Sasaran Kritik Suporter, Coach Teco Bilang Begini
Salah satu amanat dalam UU Pemasyarakatan adalah berkaitan dengan pemindahan narapidana antar negara, yang pengaturannya perlu diatur dalam undang-undang tersendiri.