INDOBALINEWS - Memasuki hari ketujuh Operasi Keselamatan Agung 2023, Petugas dari Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta) terus melakukan penindakan dan edukasi tertib berlalu lintas terhadap pengguna jalan seperti yang terlihat Senin 13 Februari 2023.
Menurut Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi Seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas,S.H.,S.I.K.,M.Si, beberapa jenis pelanggaran yang dominan dilakukan pelanggar dan diberikan penindakan seperti pengendara yang tidak menggunakan helm.
Juga pengendara yang melanggar marka dan rambu lalu lintas, kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara di bawah umur serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.
Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo: Ibu Brigadir J Dekap Foto Putranya Ikut Hadiri Sidang
Tindakan yang diberikan berupa penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis, teguran lisan dan teguran tertulis.
Dan tujuan dari operasi ini dalam rangka mengurangi pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Selain melakukan penindakan berupa tilang dengan ETLE, petugas juga memberikan teguran lisan dan tertulis serta himbauan untuk selalu tertib berlalu lintas” jelas Kasi Humas yang menjabat sebagai Kasatgas Banops
Dari data yang masuk di Posko Operasi hingga hari ke-7 pelaksanaan Operasi, Polresta Denpasar telah memberikan tindakan penilangan melalui ETLE statis sebanyak 83, berupa teguran sebanyak 441 pelanggaran terdiri dari teguran lisan 305 dan teguran tertulis 136.