Tidak Ada Aktifitas Pertambangan, Hafsan Hirwan : Ijin Operasional PT. AMG, Otomatis Batal

- 15 Februari 2023, 20:55 WIB
Foto : Direktur Lens@RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, SH
Foto : Direktur Lens@RAKYAT, H. Hafsan Hirwan, SH /INDOBALINEWS/

INDOBALINEWS - Direktur Lens@ RAKYAT, H. Hafsan Hirwan. SH, menegaskan, soal Ijin Operasional Tambang Pasir Besi, yang dimiliki oleh PT. Anugrah Mitra Graha (AMG) yang diterbitkan pada tahun 2011 oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), Drs. H.M Sukiman Azmy, secara otomatis batal.

Alasannya, kata dia, sejak terbitnya Ijin Operasional Tambang Pasir Besi tersebut, PT AMG sebagai pemegang Ijin, justru tidak melakukan aktifitas pertambangan sesuai ijin yang dimiliki.


“Dalam klausul pemberin ijin tersebut, sudah sangat jelas,: katanya di Selong, Rabu, 15 Februari 2023.

 

Baca Juga: Residivis Curanmor Asal Taliwang, Diamuk Massa

 

Apalagi, kata Hafsan, selama dua tahun tidak ada aktifitas pertambangan pasar besi sesuai ijin yang diberikan pemerintah daerah kepada PT AMG.

Perjanjian kedua belah pihak yang saling mengikat ( Pacta Sunt Servanda) dalam persoalan ini, bagi Hafsan, tentunya tidak berlaku lagi.

“Artinya, janji itu harus ditepati, tetapi dalam hal ini, pihak PT AMG sudah wanprestasi, dengan tidak menepati perjanjiannya dengan pemerintah daerah selaku pemberi ijin," katanya.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x