Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur Sebut Calon Kepala Sekolah Diwajibkan Bayar Upeti

- 20 Februari 2023, 22:26 WIB
Foto : Ketua Komisi II DPRD Lotim, M. Waes Al Qarni
Foto : Ketua Komisi II DPRD Lotim, M. Waes Al Qarni /INDOBALINEWS.COM/

INDOBALINEWS - Calon Kepala Sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai Menengah, di Lombok Timur (Lotim), harus rela mengeluarkan upeti untuk oknum pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

 


Upeti yang dipungut oleh oknum pejabat tersebut, kata Ketua Komisi II DPRD Lotim, M. Waes Al Qarni, dalam bentuk dana segar dan bahan bangunan.


"Oknum pejabat ini, seolah mewajibkan guru yang akan menjadi kepala sekolah untuk membayar upeti," katanya, di Gedung Kebon Raja Selong, Senin, 20 Februari 2022.

 

Baca Juga: Inspiratif, Guru Ngaji Disabilitas Asal Lotim Ini Setor Ongkos Naik Haji Pakai Empat Karung Uang Logam


Kalau seorang calon kepala sekolah tidak mau membayar, kata dia, maka jangan harap akan bisa menduduki jabatan yang diinginkan sebagai kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Yulius Ndakadjawal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x