INDOBALINEWS - Calon Kepala Sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai Menengah, di Lombok Timur (Lotim), harus rela mengeluarkan upeti untuk oknum pejabat di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Upeti yang dipungut oleh oknum pejabat tersebut, kata Ketua Komisi II DPRD Lotim, M. Waes Al Qarni, dalam bentuk dana segar dan bahan bangunan.
"Oknum pejabat ini, seolah mewajibkan guru yang akan menjadi kepala sekolah untuk membayar upeti," katanya, di Gedung Kebon Raja Selong, Senin, 20 Februari 2022.
Kalau seorang calon kepala sekolah tidak mau membayar, kata dia, maka jangan harap akan bisa menduduki jabatan yang diinginkan sebagai kepala sekolah.